成人式(Seijin Shiki):Ritual Kedewasaan dalam Lintasan Sejarah Jepang
Tahukah kamu tentang seijin shiki (成人式)?
Di Jepang, seijin shiki adalah upacara resmi yang menandai bahwa seseorang telah memasuki usia dewasa dan diakui secara sosial sebagai anggota penuh masyarakat. Jika dibandingkan dengan Indonesia, sebenarnya tidak ada satu upacara nasional yang secara khusus menandai “kedewasaan” seseorang. Di Indonesia, peralihan menuju dewasa biasanya tersebar dalam berbagai konteks, seperti upacara adat tertentu, kelulusan sekolah, mulai bekerja, menikah, atau ketika seseorang dianggap cukup matang untuk memikul tanggung jawab keluarga. Dengan demikian, kedewasaan di Indonesia cenderung bersifat situasional dan kultural, bukan seremonial yang dilembagakan oleh negara.
Secara historis, seijin shiki tidak muncul begitu saja. Akar tradisinya dapat ditelusuri hingga zaman Edo melalui ritual yang disebut genpuku (元服), yaitu upacara kedewasaan bagi anak laki-laki, terutama dari kalangan samurai dan bangsawan. Upacara ini dilakukan ketika seorang anak laki-laki dianggap siap menjalankan peran sosial orang dewasa, bukan ketika mencapai usia biologis tertentu. Secara umum, upacara ini dilakukan pada usia sekitar 12 hingga 16 tahun, namun dalam praktiknya bisa lebih muda atau lebih tua tergantung pada kelas sosial, kondisi keluarga, dan kebutuhan politik atau militer.

Bentuk seijin shiki modern justru lahir dari konteks sejarah yang sangat berbeda, yaitu Jepang pasca-Perang Dunia II. Pada tahun 1945, muncul upacara yang disebut seinen shiki (青年式), yang bertujuan memberikan semangat dan harapan kepada generasi muda di tengah kehancuran sosial dan moral akibat perang. Melalui upacara ini, generasi muda diposisikan sebagai tumpuan masa depan bangsa. Dari sinilah seijin shiki berkembang, bukan hanya sebagai tradisi budaya, tetapi juga sebagai simbol bahwa kedewasaan merupakan tanggung jawab kolektif dalam membangun kembali masyarakat. Negara tidak hanya berperan sebagai pembuat hukum, tetapi juga sebagai pembentuk narasi sosial tentang kedewasaan.
Dalam praktik kontemporer, seijin shiki sering diasosiasikan dengan kimono indah, setelan formal, dan perayaan bersama teman sebaya. Namun, di balik visual yang meriah tersebut, seijin shiki menyimpan ketegangan makna. Di satu sisi, upacara ini mengajarkan nilai tanggung jawab, kemandirian, dan kesadaran sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban. Di sisi lain, seijin shiki juga menjadi ruang ekspresi individual, konsumsi budaya, bahkan kritik generasi muda terhadap norma sosial. Dalam konteks ini, perbandingan dengan Indonesia menjadi menarik: Jepang merayakan kedewasaan sebagai peristiwa nasional yang dilembagakan oleh negara, sementara Indonesia lebih melihat kedewasaan sebagai proses bertahap yang dinegosiasikan dalam keluarga, adat, dan kehidupan sehari-hari.

Di Jepang, seijin shiki memiliki bentuk yang terstruktur dan sarat makna simbolik. Upacara ini diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan secara tradisional diikuti oleh warga yang berusia 20 tahun. Negara, melalui pemerintah daerah, hadir sebagai otoritas yang memimpin jalannya upacara dan menyampaikan pesan-pesan kepada generasi muda yang akan memasuki usia dewasa. Inilah yang membedakan seijin shiki dari banyak praktik di Indonesia: kedewasaan tidak hanya dialami secara personal, tetapi diumumkan dan diakui secara publik. Dalam konteks ini, seijin shiki berfungsi sebagai ritus peralihan sosial, di mana individu berpindah dari status “anak” menjadi “dewasa” di mata masyarakat dan negara.
Pengakuan kedewasaan melalui seijin shiki juga berkaitan erat dengan pengaturan hukum mengenai usia dewasa di Jepang. Secara resmi, usia dewasa diatur dalam Civil Code (民法, Minpō) yang pertama kali ditetapkan pada tahun 1896 dan mulai berlaku sekitar tahun 1898 sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum Jepang pada era Meiji. Dalam Civil Code tersebut, usia dewasa ditetapkan pada 20 tahun, yaitu usia di mana seseorang dianggap mampu melakukan tindakan hukum secara mandiri, seperti menandatangani kontrak tanpa persetujuan orang tua dan berada di luar pengawasan hukum orang tua (parental authority). Ketentuan ini berlaku sejak awal pembentukan kode hukum tersebut dan bertahan selama lebih dari satu abad.
Untuk pertama kalinya dalam lebih dari 140 tahun, pengaturan ini diubah melalui undang-undang revisi Civil Code yang disahkan oleh parlemen Jepang pada 13 Juni 2018, secara resmi bernama Act Partially Amending the Civil Code Concerning Lowering of the Age of Majority, dan mulai berlaku pada 1 April 2022. Melalui revisi ini, usia dewasa dalam Civil Code diturunkan dari 20 tahun menjadi 18 tahun. Sejak saat itu, secara hukum seseorang yang berusia 18 tahun telah diakui sebagai dewasa dalam banyak konteks hukum sipil, seperti membuat kontrak, menyewa tempat tinggal, atau mengambil pinjaman tanpa memerlukan persetujuan orang tua.
Walaupun demikian, batasan usia tertentu masih tetap berada pada usia 20 tahun, terutama dalam konteks konsumsi alkohol, merokok, dan perjudian, yang diatur oleh peraturan lain di luar Civil Code. Hal ini menunjukkan bahwa dalam praktik hukum Jepang kontemporer terdapat perbedaan antara “kedewasaan hukum sipil,” yaitu kemampuan bertindak secara mandiri dalam ranah hukum, dan “kedewasaan sosial,” yaitu hak untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan norma sosial dan moral masyarakat.
Dengan demikian, seijin shiki bukan sekadar upacara tahunan, melainkan cermin cara Jepang memandang manusia, negara, dan transisi hidup. Melalui seijin shiki, kita dapat melihat konsep kedewasaan dibentuk oleh sejarah, budaya, serta sistem hukum, dan negara berperan aktif dalam mendefinisikan kapan seseorang dianggap siap memikul tanggung jawab penuh sebagai warga masyarakat.
Referensi:
The Act Partially Amending the Civil Code (Related to Age of Majority)
https://www.moj.go.jp/EN/MINJI/minji07_00218.html